logo

Dialog Yudisial Mahkamah Agung RI dan FCFCOA (27/07/2022)

Written by Sri Nurmina Sari.

Written by Sri Nurmina Sari. Hits: 1008

Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Merauke, Selasa 27 Juni 2022, pegawai Pengadilan Agama Merauke mengikuti kegiatan Dialog Yudisial yang diadakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan FCFCOA (Federal Cirkuit & Family Court of Australia), kegiatan tersebut dimulai dari pukul 10.30 sampai dengan pukul 18.15 WIT, yang rencananya akan digelar 2 (dua) hari, 27 – 28 Juni 2022, kegiatan ini dipusatkan di Hotel Borobudur, Jakarta yang dilaksanakan secara hybrid.

001 ausi

Kegiatan tersebut menghadirkan Deputy Head of Mission To Indonesia kedutaan Australia sebagai opening remarks, serta dihadiri oleh Ketua Kelompok Kerja Perempuan dan Anak, Ketua Kamar Perdata, Pidana dan Agama dan Hakim Agung dari Kamar Perdata, Pidana dan Agama Mahkamah Agung RI, Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding dari lingkungan peradilan umum dan agama di seluruh indonesia dan perwakilan Kementerian / Lembaga, Praktisi, Akademisi, Organisasi non pemerintah dan media massa secara offline dan online.

002 ausi

Dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M Syarifuddin, S.H.,M.H, Dialog Yudisial antara Indonesia, Australia dan Malaysia ini bertujuan untuk pertukaran keilmuan, pengetahuan, dan pengamalan terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian di Indonesia, dengan badan peradilan di negara lain yaitu Australia dan Malaysia.

“Pelaksanaan putusan perkara Perceraian merupakan salah satu prioritas MA-RI yang pelaksanannya memerlukan dukungan dari pemerintah untuk perlindungan hak perempuan dan anak”.

003 ausi


Demikianlah pidato kunci yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI, YM Prof. Dr. H. M Syarifuddin, S.H.,M.H, pada pembukaan Dialog Yudisial Mahkamah Agung RI dan FCFCOA yang mengangkat tema “Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam perkara perceraian”.

004 ausi

Dialog Yudisial ini terdiri atas 3 (tiga) panel yang akan berlangsung selama 2 (dua) hari. Panel 1 membahas issu “Nafkah Istri dan Anak dalam Perkara Perceraian: praktek di Indonesia, Malaysia dan Australia”. Panel 2 membahas isu tentang “Peran Hakim dalam menangani perkara perceraian yang tidak dihadiri salah satu pihak (verstek): Praktek di Australia dan Indonesia”. Dan Panel 3 dilangsungkan pada tanggal 28 Juli 2022 membahas tentang “Pendokumentasian KDRT dalam kasus perceraian untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara perceraian: Praktik di Australia dan Indonesia”.

005 ausi

Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan meteri dari setiap panel dengan menghadirkan Ketua Kamar Agama MA-RI, Y.M. Prof. Amran Suadi S.H.,M.Hum.,M.M dan Ketua Kamar Perdata MA-RI, Y.M. Prof I Gusti Agung Sumanatha, S.H.,M.H sebagai narasumber pada Panel 1 dan pada Panel 2 Hakim Agung Kamar Perdata MA-RI Y.M. Dr. Purwosusilo, S.H.,M.H bersama dengan Hakim Agung Kamar Perdata MA-RI Y.M. Maria Anna Samiyati, S.H.,M.H.

Dengan diadakannya kegiatan Dialog Yudisial ini diharapkan adanya perbaikan perlindungan hak dan pelaksanaan putusan perceraian bagi peningkatan hak perempuan dan anak, serta senantiasa melakukan pengkajian yang lebih lanjut dan komprehensif.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Merauke

Jln. TMP Trikora No. 96 Mandala Kel. Merauke Kec. Merauke Kab. Merauke - Papua 99611

Telp & Fax : (0971) 321592
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : +62 823-9891-1100
Youtube     : PA Merauke
Instagram  : PA Merauke
Facebook  : PA Merauke

Tautan Aplikasi

© 2021 Pengadilan Agama Merauke