Dialog Yudisial Mahkamah Agung RI dan FCFCOA (27/07/2022)
Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Merauke, Selasa 27 Juni 2022, pegawai Pengadilan Agama Merauke mengikuti kegiatan Dialog Yudisial yang diadakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan FCFCOA (Federal Cirkuit & Family Court of Australia), kegiatan tersebut dimulai dari pukul 10.30 sampai dengan pukul 18.15 WIT, yang rencananya akan digelar 2 (dua) hari, 27 – 28 Juni 2022, kegiatan ini dipusatkan di Hotel Borobudur, Jakarta yang dilaksanakan secara hybrid.

Kegiatan tersebut menghadirkan Deputy Head of Mission To Indonesia kedutaan Australia sebagai opening remarks, serta dihadiri oleh Ketua Kelompok Kerja Perempuan dan Anak, Ketua Kamar Perdata, Pidana dan Agama dan Hakim Agung dari Kamar Perdata, Pidana dan Agama Mahkamah Agung RI, Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding dari lingkungan peradilan umum dan agama di seluruh indonesia dan perwakilan Kementerian / Lembaga, Praktisi, Akademisi, Organisasi non pemerintah dan media massa secara offline dan online.

Dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M Syarifuddin, S.H.,M.H, Dialog Yudisial antara Indonesia, Australia dan Malaysia ini bertujuan untuk pertukaran keilmuan, pengetahuan, dan pengamalan terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian di Indonesia, dengan badan peradilan di negara lain yaitu Australia dan Malaysia.
“Pelaksanaan putusan perkara Perceraian merupakan salah satu prioritas MA-RI yang pelaksanannya memerlukan dukungan dari pemerintah untuk perlindungan hak perempuan dan anak”.

Demikianlah pidato kunci yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI, YM Prof. Dr. H. M Syarifuddin, S.H.,M.H, pada pembukaan Dialog Yudisial Mahkamah Agung RI dan FCFCOA yang mengangkat tema “Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam perkara perceraian”.

Dialog Yudisial ini terdiri atas 3 (tiga) panel yang akan berlangsung selama 2 (dua) hari. Panel 1 membahas issu “Nafkah Istri dan Anak dalam Perkara Perceraian: praktek di Indonesia, Malaysia dan Australia”. Panel 2 membahas isu tentang “Peran Hakim dalam menangani perkara perceraian yang tidak dihadiri salah satu pihak (verstek): Praktek di Australia dan Indonesia”. Dan Panel 3 dilangsungkan pada tanggal 28 Juli 2022 membahas tentang “Pendokumentasian KDRT dalam kasus perceraian untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara perceraian: Praktik di Australia dan Indonesia”.

Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan meteri dari setiap panel dengan menghadirkan Ketua Kamar Agama MA-RI, Y.M. Prof. Amran Suadi S.H.,M.Hum.,M.M dan Ketua Kamar Perdata MA-RI, Y.M. Prof I Gusti Agung Sumanatha, S.H.,M.H sebagai narasumber pada Panel 1 dan pada Panel 2 Hakim Agung Kamar Perdata MA-RI Y.M. Dr. Purwosusilo, S.H.,M.H bersama dengan Hakim Agung Kamar Perdata MA-RI Y.M. Maria Anna Samiyati, S.H.,M.H.
Dengan diadakannya kegiatan Dialog Yudisial ini diharapkan adanya perbaikan perlindungan hak dan pelaksanaan putusan perceraian bagi peningkatan hak perempuan dan anak, serta senantiasa melakukan pengkajian yang lebih lanjut dan komprehensif.
