Monitoring Dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Agama Jayapura (10/07/2024)
Rabu, 10 Juli 2024 | Tujuan dari monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan adalah untuk memastikan bahwa semua rencana perbaikan atau tindakan yang telah ditetapkan setelah proses pengawasan diimplementasikan dengan benar. Ini juga membantu dalam mengukur efektivitas tindakan tersebut, memperbaiki kesalahan, dan memastikan bahwa tujuan organisasi atau proyek tercapai secara efisien.

Monev adalah singkatan dari monitoring dan evaluasi di mana monitoring adalah proses pengumpulan dan menganalisis informasi secara berkelanjutan dari penerapan suatu program atau kegiatan untuk mengetahui apakah telah berjalan sesuai rencana, sementara itu evaluasi berarti penilaian berskala terhadap relevansi, efisiensi, dan dampak dari suatu program atau kegiatan yang dilaksanakan.

Panitera Pengadilan Tinggi Agama Jayapura Muhammad Yasir Nasution, M.A. dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi Panuju Hidayat, S.HI. melakukan Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Hakim Tinggi Pengawas Daerah.

Dari hasil monitoring dan evaluasi TLHP telah dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi HATIWASDA dengan sedikit catatan untuk diperhatikan lebih lanjut ke depannya. Kegiatan ini diikuti oleh Pimpinan dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Merauke dengan seksama.
